Tata Cara Pengurusan Jenazah |
Sebelum membahas tata cara pengurusan jenazah saya akan mendefinisikan hukum pengurusan jenazah terlebih dahulu. Pengurusan jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban yang bersifat kolektif bagi umat Islam yang bertempat tinggal di sekitar rumah yang meninggal dunia. Jadi, apabila sudah ada sebagian orang yang mengurus jenazah yang bersangkutan maka gugurlah kewajiban bagi orang yang tidak ikut mengurus jenazah tersebut. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengurus jenazah tersebut maka berdosalah semua orang yang bertempat tinggal di sekitar rumah yang meninggal dunia.
Kewajiban kaum muslimin terhadap orang yang meninggal dunia ada tata cara pengurusan jenazahnya, diantaranya memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkan.
- Tata cara pengurusan jenazah ( memandikan )
Tata cara memandikan jenazah : pertama-tama dibersihkan dahulu segala najis yang ada pada badannya, kemudian meratakan air ke seluruh tubuhnya dan sebaiknya dilakukan tiga kali tiga kali atau lebih bila perlu. Siraman pertama dibersihkan dengan sabun, yang kedua dengan air yang bersih, dan yang ketiga air yang dicampur dengan kapur barus.
دخل علينا النبي صلى الله عليه وسلم، ونحن نغسل ابنته (زينب)، فقال: اغسلنها ثلاثا، أو خمسا، أو أكثر من ذلك، إن رأيتن ذلك، قالت: قلت: وترا؟ قال: نعم، واجعلن في الاخرة كافورا أو شيئا من كافور،
"Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam memasuki tempat kami dan kami
sedang memandikan jenazah anak beliau (yaitu Zainab). Maka beliau
bersabda: "Mandikanlah dia tiga atau lima atau lebih jika hal itu
diperlukan. Aku (Ummu 'Athiyah) bertanya: "Apakah jumlahnya ganjil?"
Beliau menjawab: "Ya. Jadikanlah basuhan terakhir dicampur dengan kapur
barus.
Adapun aturan memandikan bagi mayat laki-laki hanya dimandikan oleh laki-laki kecuali istri atau muhrimnya. Sebaliknya mayat perempuan harus dimandikan oleh perempuan kecuali suami atau muhrimnya. Sebaiknya yang memandikan mayat dari keluarganya sendiri, baik suami maupun istri. Yang memandikan mayat tidak boleh menceritakan tentang cacat tubuh mayat itu.
2. Tata cara pengurusan jenazah ( mengkafani )
Setelah mayat dimandikan terus mayat tersebut dikafani. Kain kafan yang diperlukan sekurang-kurangnya selapis kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah itu. Sebaiknya digunakan ain putih yang terdiri dari :
- Tiga lapis kain untuk laki-laki
- lima nlapis nkain nuntuk jenazah perempuan, yaitu selembar kerudung, selembar baju kurung dan dua lembar kain panjang ( selimut )
Salat jenazah dapat dilakukan terhadap seorang myat atau beberapa orang mayat sekaligus. Seorang mayat boleh pula di soloatkan berulang kali. Jika salat dilakukan berjamaah maka imam berdiri menghadap kiblat, sedangkan makmum berdiri dibelakang imam. Mayat diletakan dengan melintang di hadapan imam dan kepalanya disebelah kanan imam. Jika mayatnya laki-laki hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepalanya dan jika mayatnya perempuan, imam menghadap dekat perutnya.
Salat jenazah tidak dengan ruku' dan sujud serta tidak dengan azan dan iqamat.
Rukun salat jenazah :
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Bertakbir 4 kali
takbir pertama membaca surat Al Fatihah
takbir kedua membaca salawat kepada Nabi Muhammad SAW
takbir ketiga membaca do'a :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ،
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ
وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ
الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ
دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ
زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
وَعَذَابِ النَّارِ
Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah
dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan
tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan
dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan,
sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah
rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau
istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri
(atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan
masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
atau bisa secara ringkas :
"Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu.."
Artinya:
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia"
takbir keempat membaca:
"Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.."
Artinya:
"Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah
Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada
kami dan kepadanya"
4. Salam.
4. Tata cara pengurusan jenazah ( menguburkan )
Setelah jenazah selesai disalatkan, hendaklah sesegera mungkin dibawa ketempat pemakaman ( kuburan ). Tata cara menguburkan antara lain :
- Pembuatan lubang lahat kubur sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayat dapat keluar, dan jangan sampai dapat dibongkar oleh binatang.
- Wajib membaringkan mayat diatas lambung kanan
- Menghadapkan muka ke kiblat. Muka dan ujung kaki jenazah itu harus mengenai tanah dan perlu dilepaskan kain kafan yang membalut muka dan telapak kakinya serta melepaskan semua ikatan tali-tali pada tubuh jenazah.
Tata Cara Pengurusan Jenazah |
Apabila keadaan tanah kuburan cukup keras dan padat disunatkan membuat liang lahat di dalam lubang kubur itu yaitu lubang emanjang dibagian bawah lubang kubur sebelah kiblat sebesar dan sepanjang mayatnya. Jika tanah kuburan lembek yang tak mungkin dibuat liang lahat maka hendaklah dibuatkan lubang biasa ditengah, sebesar dan sepanjang mayatnya.
Selanjutnya jenazah itu diturunkan secara perlahan dari atas liang kubur kebawah dan akhirnya dibaringkan miring sambil menghadap kiblat.
Demikian tata cara pengurusan jenazah itu dilakukan. Semoga blog ini bermanfaat.
EmoticonEmoticon