Ahli Waris Laki-laki dan Peremuan

Ahli Waris Laki-laki dan Peremuan
Ahli Waris Laki-laki dan Peremuan
Ahli waris dapat dibagi kedalam dua kelompok, yaitu ahli waris laki-laki dan perempuan.
  1. Ahli waris laki-laki
         Ahli waris laki-laki seluruhnya berjumlah 15 orang, yaitu:
  •  Ayah
  • Kakek dari ayah
  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  • Saudara laki-laki seibu
  • Paman (dari ayah) sekandung
  • Anak laki-laki paman seayah
  • Paman (dari ayah) seayah
  • Anak laki-laki paman seayah
  • Suami
  • Orang yang memerdekakan hamba sahaya
      Jika kelima belas orang tersebut semuanya ada maka yang mendapat warisan hanya tiga orang, yaitu suami, ayah dan anak-laki-laki.

      2.  Ahli waris perempuan
      Ahli waris perempuan seluruhnya ada 10 orang, yaitu:
  • Ibu
  • Nenek dari pihak ayah
  • Nenek dari pihak ibu
  • Anak perempuan
  • Cucu Perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan sekandung
  • Saudara perempuan seayah
  • Saudara perempuan seibu
  • Istri
  • Wanita yang memerdekakan hamba sahaya
       Jika kesepuluh orang tersebut ada, maka yang mendapatkan bagian hanya lima orang, yaitu istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu dan saudara perempuan sekandung.
Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan yang berjumlah 25 orang semuanya ada maka yang mendapat bagian hanya lima orang, yaitu:
  • Suami/Istri
  • Ayah
  • Ibu
  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan.
Demikian penggolongan ahli waris laki-laki dan perempuan , semoga bermanfaat.


EmoticonEmoticon