Ahli Waris Laki-laki dan Peremuan |
- Ahli waris laki-laki
- Ayah
- Kakek dari ayah
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Paman (dari ayah) sekandung
- Anak laki-laki paman seayah
- Paman (dari ayah) seayah
- Anak laki-laki paman seayah
- Suami
- Orang yang memerdekakan hamba sahaya
2. Ahli waris perempuan
Ahli waris perempuan seluruhnya ada 10 orang, yaitu:
- Ibu
- Nenek dari pihak ayah
- Nenek dari pihak ibu
- Anak perempuan
- Cucu Perempuan dari anak laki-laki
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah
- Saudara perempuan seibu
- Istri
- Wanita yang memerdekakan hamba sahaya
Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan yang berjumlah 25 orang semuanya ada maka yang mendapat bagian hanya lima orang, yaitu:
- Suami/Istri
- Ayah
- Ibu
- Anak laki-laki
- Anak perempuan.
EmoticonEmoticon