Jenis Jenis Najis Dan Cara Mensucikannya :
Dalam hukum islam ada tiga jenis najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassitah dan najis mughalazah.
- Najis Mukhaffafah adalah najis ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, yaitu cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis. Dari Abu As Samh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ“Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud no. 376 dan An Nasai no. 305. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
- Najis Mutawassitah adalah najis pertengahan atau sedang.yang termasuk najis ini adalah :
- Bangkai binatang darat yang erdarah sewaktu hidupnya
- Darah
- Nanah
- Muntah
- Kotoran manusia da binataNG
- Arak (Khamar)
Jenis Jenis Najis Dan Cara Mensucikannya |
- Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya ( zatnya ), bau dan rasanya, seperti air kencing yang sudh kering yang terdapat pada pakaian atau yang lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.
- Najis 'ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya ( zatnya ) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis n'ainiyah tersebut dengan cara membuang dan nmenggosoknya sampai nbersih dan diyakini nsudah hlang zat, rasa, warna dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya tempat dan peralatan salah seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan
dicuci sebanyak tujuh kali, permulaannya dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279)
EmoticonEmoticon