Sebab-sebab yang Menghalangi dapat Warisan

Sebab-sebab yang Menghalangi dapat Warisan
Sebab-sebab yang Menghalangi dapat Warisan

Disini akan membahas Sebab-sebab yang menghalangi dapat warisan. Adapun yang dapat membatalkan atau menghalangi seseorang untuk waris mewaris di sebabkan hal-hal sebagai berikut :

1. Membunuh
    Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris dengan alasan apapun dapat menghilangkan hak warisnya dari  si korban. Hal ini terdapat dalam hadits Rasulullah: “Tidak ada pusaka bagi si pembunuh.”
Pembunuhan yang menjadi penghalang warisan ada lima jenisnya, yaitu pembunuhan secara hak dan tidak berlawanan hukum, pembunuhan dengan sengaja dan terencana, mirip disengaja (seperti disengaja), dan pembunuhan khilaf.

2. Berbeda Agama
    Orang muslim yang memiliki saudara atau orang tua yang beragama selain Islam, di antaramereka tidak ada hak saling mewaris. Dasar hukumnya, " Orang islam tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim". Walaupun ada sebab kekerabatan dan juga adanya sebab perkawinan tetap  orang yang berbeda agama tidak ada hak saling mewarisi.
Demikian juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 172, yang berbunyi:
“Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang belum lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya” (Ditbinbapera Islam Ditjen Binbaga Islam Departemen Agama RI, 1999/2000:82).

3. Murtad
     Murtad artinya keluar dar agama islam. Dalam hal ini tidak ada hak saling mewarisi antara seorang muslim dengan saudaranya yang murtad, kecuali ia telah bertaubat dan kembali menjadi seorang muslim.

4. Hamba Sahaya ( budak )
    Jika seorang budak meninggal dunia maka ayahnya atau ahli warisnya tidak dapat menerima bagian dari harta peninggalan budak itu, sebab harta budak itu adalah harta milik tuannya. Begitu pula seorang hamba sahaya tidak dapat menerima warisan dari keluarga atau kerabatnya, sebab dianggap tidak cukup ( tidak mampu ) untuk mengurusnya.
Akan tetapi pada masa sekarang, untuk membahas dan berbicara tentang perbudakan tampaknya sudah tidak relevan. Perbudakan telah lama dihapuskan dari muka bumi ini, dan Islam juga ikut andil dalam penghapusan segala macam praktek perbudakan, karena pada dasarnya Islam sangat menganjurkan pemerdekaan budak, karena perbudakan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang merupakan pokok dari ajaran Islam yang mencintai perdamaian dan kemerdekaan.
Firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 75 yang artinya:
“Allah telah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun. (QS. an-Nahl ayat 75).” (Alquran dan Terjemahannya, 1989:413).

Begitulah sekiranya tentang sebab-sebab yang menghalangi dapat warisan. Semoga blog ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


EmoticonEmoticon