Taharah

Taharah
Taharah

A. Pengertian Taharah
Taharah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah Taharah adalah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkanh untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Kegiatan bersuci dari najis itu meliputi menyuucikan badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktifitas kita. Sedangkan bersuci dari Hadas dapat dilakukan dengan berwudu, bertayamum, dan mandi.
Dalil-dalil yang menganjurkan supaya kita untuk bersuci antara lain :
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
4.dan pakaianmu bersihkanlah,
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
5. dan perbuatan dosa tinggalkanlah, (Q.S Al-Muddatsir : 4-5)


 Seorang muslim yang akan mengerjakan salat wajib bersuci terlebih dahulu dari hadas dan najis. Karena bersuci merupakan syarat sah untuk mengerjakan salat.

B. Pengertian Najis dan Hadas
Najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotoran, dan menurut istilah adalah yang suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.
Sedangkan kata hdas berasal dari bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, sesuatu yang terjadi, sesuatu yang tidak berlaku. Sedangkan  dalam istilah adalah keadaan tidak suci bagi bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah.
 Macam-macam hadas dan cara taharah
Hadas ada dua macam, yaituhadas kecil dan hadas besar.
a. Hadas Kecil
    Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu dan apabila tidak ada air maka dignti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil ialah :
  • karena keluar sesuatu dari dua lubang, yaitu qubul dan dubul
  • karena hilangnya akal, yang disebabkan mabuk, gila atau sebab lainnya seperti  tidur
  • persentuhan  antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada batas yang menghalanginya
  • karena menyentuh nkemaluan, baik kemaluan sendiri aupun orang lain dengan telapak tangan atau jari
b. Hadas Besar
    Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia nmenjadi suci maka ia harus mandi besar. Apabila ntidak nada air maka diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar ialah :
  • jima/bersetubuh
  • karena keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain 
  • karena haid, yaitu darah yang keluar dari perempuan sehat yang telah dewasa pada setiap bulannya.
  • karena nifas, yaitu darah yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan 
  • karena wiladah, yaitu darah yang keluar ketika melahirkan
  • karena nmeninggalo dunia,kecuali yang meninggal dunia dalam perang membela agama Allah, maka dia tidak dimandikan.
C. Alat-alat bersuci / taharah dan macam-macam air
alat-alat yanhg di pergunakan dalam bersuci ada dua macam, yaitu air dan bukan air seperti batu.
ditinjau dari segi hukumnya air terbagi menjadi 5 macam, yaitu :
  1. air mutlak atau Tahir Mutahir ( suci mensucikan ) , yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. air yang termasuk air mutlak ada tjuh, yaitu air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air salju ( es ), air embun dan air dari mata air.
  2. air makruh ( air musyammas ), yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaga, dan aluminium berkarat. Hukumnya makruh karena dihawatirkan menimbulkan penyakit.
  3. Air thahir Gairu Mutahir ( Suci tidak menucikan ), air ini hukumnya suci tapi tidak dapat menyucikan contohnya air kpi, air teh ,sirup dan lain-lain.
  4. Air Musta'mal, yaitu air suci sedikit, yang kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci meskipun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.
  5. Air Mutanajjis ( air bernajis ) yaitu air yang tadinya suci tetapi terkena najis dan telah berubah salah satu sifatnya ( bau, rasa atau warnanya). Air seperti ini hukumya najis,tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk wudhu, tayamum, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.
D. Tata cara bersuci ( taharah )
  1. Wudhu 
  • niat
  • membasuh kedua telapak tangan
  • madmadah ( berkumur-kumur ), istinsyaq ( memasukan air kedalam hidung dengan menghirupnya ), istinsyar ( mengeluarkan air dari hidung ), 
  • membasuh muka
  • membasuh kedua tangan sampai siku
  • mengusap sebagian kepala
  • membasuh telinga
  • at tartib.
2. Mandi
  • mandi wajib dimulai dari membersihkan kemaluan 
  • mengucapkan bismillah
  • dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan
  • setelah itu berwudhu
  • kemudian mengguyurkan air ke pundak kanan, kepala dan seluruh tubuh
  • membasuh badan dengan tangan sampai 3 kali.
3. Tayamum
  • niat
  • menepuk kedua telapak tangan ke permukaan tanah engan sekali tepukan
  • meniup kedua telaak tangan sebelum membasuhkan ke anggota tayamum
  • mengusap wajah dan kedua tangan 
  • tertib dalam tayamum
E. Fungsi Taharah
  1. menjaga kebersihan tempat tinggal
  2. menjaga kebersihan kelas dan lingkungan madrasah
  3. menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah
  4. menjaga kebersihan lingkungan tempat umum.


EmoticonEmoticon